BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Rancangan Undang Undang Keinstimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupan sebuah perkara yang baru, muncul pasca meletusnya merapi. Masalah ini timbul setelah kita ketahui bersama sultan hamengkubuono X akan segera meninjak masa purna tugas jabatannya sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di tambah lagi dengan pidato Presiden pada 26 November yang lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY. Dalam pidatonya tersebut SBY menyampaikan bahwa terdapat tiga pilar penting yang harus diingat dalam RUUK DIY.
Polemik tentang rancangan undang undang keistimewaan Daerah Istimewa yogyakarta yang mulai meresahkan warga yogyakarta terus berkembang, banyak dari lapisan golongan masarakat di daerah yogyakarta yang menyalurkan aspirasinya di depan gedung DPRD DIY untuk berorasi menyampaikan semua keinginan rakyat, mulai dari para siswa siswi sekolah, kelompok tani, asosiasi penarik becak dan semua lapisan masarakat tampa terkecuali meyuarakan aspirasinya.
Ada beberapa hal yang menimbulkan perdebatan yang di nilai tidak sesuai dengan daerah Istimewa yogyakarta yang di rumuskan oleh pemerintah pusat dalam RUUK yang akan di sampaikan dan di bahas oleh parlemen. Salah satunya adalah tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah istimewa yogyakarta. Sebagian besar sebagian besar warga Yogyakarta menginginkan adanya penetapan mengenai Gubernur dan wakil gubernur tersebut. Warga masyarakat hanya ingin mempertahankan keistimewaanya saja, tidak menuntu macem macem terhadap pemerintahan. karena masyarakat masih menghormati Negara kesatuan republik indonesia yang di pimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
RUU Keistimewaan DIY memang benar-benar istimewa. Proses penyusunannya penuh dinamika. Diperlukan waktu sangat lama dan selalu diwarnai pro kontra. Tetapi itulah dinamikanya. Sejak tahun 2000-an sampai awal tahun 2008 terdapat berbagai macam versi RUUK. Ada versi Pemda DIY, versi DPD RI, dan versi Depdagri. Setelah melalui proses perjuangan panjang dan melelahkan, alhamdulillah, draft RUUK Depdagri sudah diserahkan ke DPR RI pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu. Insya Allah, Kamis 4 September besok DPR RI akan mengkonsultasikan draft tersebut kepada Pemerintah.Draft RUUK Depdagri yang kini berada di DPR RI sesungguhnya bisa disebut sebagai draft RUUK DIY milik rakyat Ngayogyakarta. Mengapa? Karena proses penyusunannya melalui tahapan yang sangat panjang dan komprehensif. Draft tersebut disusun dari akumulasi data aspirasi masyarakat yang terkumpul dalam waktu sangat lama. Juga melibatkan keterangan dan kehadiran berbagai aktor strategis, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, budayawan, politisi, aktivis LSM, akademisi, dan tentu saja tokoh-tokoh dari Pura Pakualaman dan Keraton Yogyakarta.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
Ø Opsi pemerintah tentang pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Daerah istimewa Yogyakarta sesuai atau tidak sesuai dengan Nilai Nilai yang terkandung di daerah tersebut.
Ø Aspirasi Masyarakat ingin di dengarkan oleh Pemerintah Pusat tentang RUUK DIY,
Ø Bagaimanakah situasi masyarakat pasca munculnya darf RUUK DIY
Ø Bagaimanakah Keinginan masyarakat Yogyakarta sebenarnya
3. Tujuan Penulisan
Ø Agar pemerintah tidak mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat
Ø Masyarakat Yogyakarta mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan nilai nilai yang dapat melunturkan budaya serta tidak sesuai dengan kadaan masyarakat.
Ø Masalah ini telah menyebar luas, bukan hanya masalah penetapan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetapi juga sudah berbaur ke politik, hal ini harus cepat di selesekan sebelum terlambat.
Ø Masing masing pihak harus dapat membuang kapentingan kepentingan untuk dirinya sendiri, yang terpenting adalah kepentingan rakyat harus terwujud.
Ø Menyelesekan semua masalah serta rumor negatif yang ada di Yogyakarta, agar tidak ada pihak yang di rugikan nantinya
BAB II
PEMBAHASAN
IDE MUNCULNYA PILKADA DI RUUK DIY
Anggota Tim penyususunan draf RUUK DIY JIP UGM Ari Dwipayana menyebutkan landasaan munculnya Paradhya atau Pengageng akibat dari dua kutub yang dikotomis antara penetapan dan pemilihan dalam Gubernur DIY.
"Ide ini muncul untuk memisahkan posisi Sultan dan gubernur. Sultan dan Pakualam sebagai institusi tersendiri, di pihak lain ada institusi demokrasi," katanya kepada INILAH.COM
Persoalan Yogyakarta bukanlah sesuatu yang baru, mulai 1998, 2003 dan 2008 penuh dengan ketegangan politik. Polarisasi pemaknaan terhadap keistimewaan sampai pada posisi dikotomis, antara penetapan dan pemilihan.
Posisi ini seolah-olah tidak ada jalan keluarnya. Ketika buntu, kami di JIP, berupaya untuk mencari kemungkinan jalan tengah dari dikotomi itu. Karena tentu saja, ketika dikotomi maka yang terjadi tidak saling kompromi, posisinya diametral.
Maka muncullah upaya posisi jalan tengah, muncul konsep memisahkan posisi sultan dan gubernur. Sultan dan pakualam sebagai institusi, di pihak lain ada institusi demokrasi. Ini bukan praktik baru, di Indonesia ada Wali Nangroe, di beberapa negara ada monarki konstitusional.
Semangatnyarangkaian kultural dan konstitusi tidak saling berhadapan tapi saling melengkapi. Munculah posisi Paradhya disertai kewenangan strategis. Pada sisi yang lain demokrasi punya jalan sendiri, tetapi institusi Paradhya menjadi chek and balances pada proses demokrasi supaya lebih efektif. Itu yang melatarbelakangi. Usulan itu diserahkan ke Kemdagri.
Padahal ada konsep pemisahan antara posisi sultan dan institusi demokrasi. Komunikasi publik pemerintah gagal karena tidak menjelaskan apa posisi pemerintah dan mengapa pemerintah mengambil posisi itu. Lalu apa kompensasi penghormatan terhadap institusi keraton
Tidak akan ada dualisme karena ada pembagian yang jelas. Dualisme akan muncul kalau tidak ada tafsir rincian yang tegas mengenai kewenangan masing-masing. Tapi dalam konteks ini Paradhya sangat besar. Menjadi lembaga supra, tapi tidak boleh sewenang-wenang memakai itu
Dalam RUUK DIY yang di usulkan oleh pemerintah sekaligus mendapat sorotan paling banyak oleh publik yaitu ;
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 6
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di Provinsi.
Pasal 7
1) Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan-urusan istimewa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2) Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan fungsi, tugas dan wewenang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi;
c. kebudayaan; dan
d. pertanahan dan penataan ruang.
3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
4)Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagian Kedua
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama
Pasal 9
1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
2) Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam.
Pasal 10
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang:
a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran;
b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;
c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Pasal 11
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak:
a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais;
d. memiliki hak protokoler; dan
e. kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
1) Apabila Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku Buwono yang baru naik tahta.
2) Apabila Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Wakil Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Paku Alam yang baru naik tahta.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.
Pasal 14
Dalam hal Gubernur Utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah;
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
d. memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
e. memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Bagian Keempat
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 15
1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.
3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran.
BAB VI
TATA CARA PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Bagian Kesatu
Sumber Calon
Pasal 17
1) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari:
a. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta;
b. kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman;
c. masyarakat umum.
2) Dalam hal calon Gubernur diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
3) Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.
4) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
5) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.
6) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam
Pasal 18
1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
2) Kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.
3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum
Pasal 19
1) Calon yang berasal dari kerabat Kasultanan dan kerabat Pakualaman dan masyarakat umum diajukan melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2) Persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku persyaratan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3) Mekanisme pencalonan calon dari partai politik atau gabungan partai politik berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4) Bakal calon Gubernur yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, wajib mendapat persetujuan dari Gubernur Utama apabila Gubernur Utama tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur.
5) Tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pemilihan dan Pengesahan Calon Gubernur
Pasal 20
1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur kepada DPRD Provinsi.
2) DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi.
3) Calon Gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50% (lima puluh persen)
itambah 1 (satu).
4) Dalam hal tidak ada calon Gubernur yang memperoleh suara 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
5) DPRD mengajukan calon terpilih kepada Presiden untuk disahkan sebagai Gubernur.
6) Dalam hal hanya Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan dan mengusulkan kepada Presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
7) Ketentuan tentang tata cara pemilihan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
1) Dalam hal Gubernur dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menetapkan Wakil Gubernur sebagai penjabat Gubernur.
2) Dalam hal Gubernur dijabat selain Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menunjuk penjabat Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
3) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur baru.
Pasal 22
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden Republik Indonesia;
(2) Apabila Presiden Republik Indonesia berhalangan, dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia;
(3) Masa jabatan Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(4) Pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 2 (dua) periode masa jabatan tidak berlaku bagi Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam apabila menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 23
1) Ketentuan tentang hak, kewajiban, larangan, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.
2) Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.
Poin-poin krusial dalam draf RUUK DIY yang diserahkan pemerintah antara lain:
1. Sultan dan paku alam menjadi gubernur dan gubernur utama.
2. Calon gubernur dan wakil gubernur dapat berasal dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku alamyang bertahta, kerabat Kasultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.
3. Dalam hal pencalonan gubernur diikuti Sri Sultan Hamengkubuwono berpasangan dengan Sri Paku Alam.
4. Dalam hal Sri Sultan Hamengkubuwono ikut mencalonkan diri sebagai gubernur, kerabat Kasultanan dan Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur.
PENJELASAN TENTANG POIN KRUSIAL PADA RUUK DIY
Dalam dokumen RUUK DIY yang didapatkan detikcom, RUUK ini terdiri dari 12 bab dan 40 pasal. Dari 12 bab itu, yang paling disoroti oleh publik adalah Bab IV mengenai Kewenangan, Bab V mengenai Bentuk dan Susunan Pemeritahan, dan Bab VI mengenai Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
JAKARTA, KOMPAS.com — Materi mengenai tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur menjadi salah satu hal yang kontroversial. Pemerintah, dalam draf RUUK DIY yang telah diserahkan ke DPR, tetap pada konsep gubernur dipilih melalui DPRD. Adapun Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam ditempatkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Detiknews.com
Jakarta - RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diajukan pemerintah tidak akan menggusur kewenangan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam. Sultan sangat bisa dimungkinkan merangkap sebagai gubernur utama dan gubernur. Sedangkan Paku Alam bisa merangkap sebagai wakil gubernur utama dan wakil gubernur utama.
RUUK DIY ini telah diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis (16/12/2010). Rencananya DPR akan membahas RUU ini pada Januari 2011, setelah masa reses selesai.
Berdasarkan RUUK DIY versi pemerintah, Pemerintahan Provinsi DIY nantinya akan terdiri dari Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini tercantum dalam Pasal 8.
Posisi Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama merupakan satu kesatuan dan otomatis akan dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam. Sedangkan Pemerintah Provinsi akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur.
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama memiliki wewenang yang cukup strategis. Yaitu: memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran; memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur; dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Dalam pasal 13, dijelaskan mengenai kemungkinannya Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama juga bisa menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur yang memimpin Pemerintah Provinsi DIY. Bunyi pasal 13 sebagai berikut: (1)Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur. (2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.
Gubernur Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya siap bertemu dengan Presiden SBY. Diapun lebih mengutamakan berdialog agar perbedaan-perbedaan yang ada saat ini menjadikan sebuah kompromi.
Sultan mengatakan dirinya siap bertemu dengan Presiden SBY. Namun Sultan juga menanyakan apakah Rektor UGM, Prof Sudjarwadi bisa dan siap menjadi perantara atau tidak.
Draf RUUK versi pemerintah juga mengatur mekanisme pencalonan kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman serta masyarakat umum. Calon yang berasal dari kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman serta masyarakat umum diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Untuk diketahui, draf RUUK DIY dari pemerintah berisi pemisahan jabatan antara gubernur dan gubernur Utama. Sultan diposisikan menjadi gubernur utama, namun bisa maju mencalonkan diri menjadi Gubernur bila bersedia bertarung melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD
Seluruh calon gubernur yang mendaftarkan diri melalui penyelenggaran pemilihan kepala daerah provinsi akan diserahkan kepada DPRD provinsi. Pasal 20 Ayat (2) mengatur, DPRD provinsi melakukan pemilihan terhadap calon gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah provinsi. Calon terpilih akan diajukan ke Presiden untuk disahkan sebagai gubernur (Pasal 20 Ayat 5).
Ketentuan lain yang diatur dalam draf RUUK DIY versi pemerintah adalah Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat ini ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY untuk waktu paling lama dua tahun sejak diundangkannya UU. Selesai.
HASIL MUSYAWARAH MASYARAKAT YOGYAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat mengangkat gubernur dan wakilnya dengan cara penetapan.
Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta menolak draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis kemarin. Mereka tak mau Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam yang bertahta menjadi gubernur dan wakil gubernur utama Yogyakarta.
Para pendukung keistimewaan DIY saat menghadiri sidang paripurna terbuka terkait RUUK DIY di gedung DPRD Provinsi DIY Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo
Empat hasil yang telah diputuskan sidang paripurna DPRD DIY. Pertama, mempertahankan DIY sebagai Daerah Istimewa dalam bingkai dan sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan. Ketiga, penetapan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, dilakukan dengan cara menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Keempat, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk dan menyelesaikan Undang-Undang Keistimewaan DIY dengan mendasarkan pada aspek historis, filosofis, yuridis dan sosio politis Daerah Istimewa Yogyakarta,
PENOLAKAN TERHADAP RUUK DIY
Warga DI Yogyakarta dari berbagai elemen mengikuti Sidang Rakyat di DPRD Provinsi Yogyakarta, Senin (13/12/2010). Ribuan warga mengikuti Sidang Rakyat untuk menuntut penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi DI Yogyakarta.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Youke Indra Samawi meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas keputusan yang telah diambil DPRD DIY terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Senin lalu. "Harapannya sikap ini bisa jadi dasar perbincangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY," kata Youke, saat menyampaikan aspirasi daerahnya dalam Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Jumat 17 Desember 2010.
HARAPAN WARGA MASYARAKAT DIY
Warga masyarakat berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merampungkan UU Keistimewaan DIY yang sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY, yaitu penetapan Sultan HB sebagai gubernur dan Paku Alam (PA) sebagai wakil gubernur (wagub).
Bambang Yulianto (46), tukang tambal ban yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Yogya, berharap DPR RI bersikap arif mengakomodasi aspirasi masyarakat DIY. “Keistimewaan DIY adalah melekatnya Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah. Namun dalam draf RUUK, pemerintah ngotot (mengusulkan opsi) pemilihan. Saya harap pemerintah dan DPR dalam membahas RUUK bisa berpikir jernih, memperhatikan aspirasi kami,” katanya.
Supriyono (48), warga Gondolayu Kidul Kelurahan Gowongan mengatakan, inti keistimewaan DIY adalah penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wagub. Penetapan tidak melanggar konstitusi. Karena itu ia berharap pemerintah pusat tidak ngotot memaksakan opsi pemilihan gubernur (Pilgub) DIY.
Hal serupa diungkapkan Prajoko (57), tukang becak yang biasa mangkal di sekitar Kecamatan Jetis. Baginya, model penetapan adalah harga mati. Peranan Sultan HB IX dalam melawan penjajah Belanda mempunyai andil yang cukup besar bagi Indonesia.
Pendapat senada diutarakan Sri Iriyanti (48), warga Sitisewu Sosromenduran Gedongtengen. Menurutnya, usulan pemilihan gubernur justru menimbulkan keresahan di masyarakat. “Saya ini tidak tahu apa-apa tentang politik, tapi kalau disuruh memilih penetapan adalah solusi terbaik,” tandasnya. (Basuki/Riyana)-a Apalagi ayah saya menjadi salah seorang prajurit lombok ijo jadi rasanya tidak bisa jika kalau posisi Gubernur diisi oleh orang dari luar Kraton,” tandasnya. Nenek dari 5 cucu itu mengaku bahwa keberadaan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX tidak bisa dipisahkan dari masyarakat DIY. Jasa-jasa Sultan Hamengku Buwono IX bagi masyarakat DIY dan bangsa Indonesia sangat besar. Buktinya selama dipimpin Sultan dan Paku Alam DIY selalu aman.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
SBY terlalu berpikir pada konsep demokrasi, padahal demokrasi yang sudah berjalan selama ini di mana-mana di Indonesia masih banyak kekurangan serta tidak jelas dalam penataan demokrasi sebenarnya. Sedangkan DIY yang selama ini dikenal sebagai propinsi yang rakyatnya tentram, aman, damai, sarat dengan berbagai budaya jawa yang halus di rusak. Dengan adanya gubernur selain Sultan justru memungkinkan DIY sebagai lahan perebutan kekuasaan, yang setiap orang malah akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kedudukan sebagai gubernur. Banyak terjadi jugakan di berbagai wilayah di Indonesia ini. Bahkan tidak sedikit kepala daerah yang keluar masuk penjara karena ulahnya yang tidak mencerminkan amanah rakyaknya. Lumanyan sulit menerapkan demokrasi di wilayah kita ini. Jadi sebaiknya tidak usah terlalu idealis dengan konsep karena akan jauh berbeda dengan kenyataan. Apa sih kekurangan Jogja jika dibanding dengan wilayah lain. selama ini Jogja juga selalu taat dan menghormati segala peraturan dari pemerintah pusat. Bukan pembangkang berarti juga bukan pembuat kericuhan. Apa yang sudah ada baiknya di pelihara, dihormati dan didukung terus kearah yang lebih baik. Jangan mengganti sistem yang sudah berjalan dan mengakar berabad-abad. masyarakat Yogyakarta sudah merasa nyaman dengan apa yang sudah ada.
Dari berbagai lapisan warga yogyakarta pun tidak menyetujui RUUK DIYyang di susun oleh pemerintah. Banyak terjadi penentangan. Termasuk juga Dewan Perwakilan Rakya Raerah tersebut. Mereka labih cenderung memilih penetapan di bandingkan pemilihan.Pemerintah harusnya bertindak adil. Yang namanya demokrasi adalah mendengar serta melaksanaakan apa yang di inginkan oleh rakyat, Dari, Oleh dan Untuk Rakyat. bukan untuk mengusulkan sesuatu yang membuat risih masyarakat yang akan menjalani aturan tersebut.
PERSETUJUAN PENETAPAN
Saya lebih setuju jika penggantian gubernur dan wakil gubernur, saya yakin bahwa yang akan menetapkan itu juga tidak main main dan penuh kehati hatian. Menetapkan seorang calon pemimpin itu susah, butuh pemahaman yang jeli dalam menentukannya. Daripada kita memilih, tampa mengetahui betul kualitas calon yang kita pilih, terlebih jika masyarakat sudah menjadi korban politik yang tidak sehat, seperti kolusi dan penyuapan kepada masyarakat agar memilih pasangan tertentu, ini akan berakibat buruk bagi citra demokrasi bangsa indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id
http://www.kompas.com
http://www.metronews.com
http://www.kr.co.id
http://www.wartakota.co.id
Koran Harian Seputar Indonesia tertbitan tanggal 17 Desember 2010
Koran Kedaulatan Rakyat terbitan tanggal 19 Desember 2010
Median Elektronik Lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar