Senin, 27 Desember 2010

TUGAS KETIGA KEWARGANEGARAAN

( BERSIFAT PERORANGAN )
Materi Penugasan
a. Bentuk kelompok dng jumlah anggota antara 2 s.d 4 mhs,
b. Jawab soal-soal sebagai berikut: (terlampir di bawah)
c. Cari referensi dari manapun (internet, buku, media massa, dll) tentang pertanyaan pertanyaan tersebut.
d. Laporan dlm bentuk cetakan/printed diserahkan saat UAS
e. Penilaian jawaban berdasarkan validitas referensi/sumber, signifikansi laporan & format serta batas waktu pengumpulan.

1. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentu terdapat perbedaan-perbedaan yang menyebabkan keanekaragaman , keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa, yang disebut Wawasan Nasional. Adapun bangsa indonesia yang sangat majemuk juga mempunyai perekat bangsa tersebut yang dikenal dengan Wawasan Nusantara.
a. Jelaskan dengan singkat pengertian Wawasan Nusantara tersebut.
b. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi Wawasan Nusantara? Jelaskan masing masing secara singkat.
c. Jelaskan pula tentang asas kepulauan/archipelagic principle
d. Sejak jaman dahulu kala laut sudah menjadi perebutan antar wilayah/negara, ada beberapa konsep tentang kepemilikan dan penggunaan laut, salah satunya adalah Mare Clausum, jelaskan konsep tersebut!.

2. Apabila kita bicara mengenai geopolitik, kita selalu ingat akan seorang pakar geopolitik yang bernama Frederich Ratzel, apa yang dikemukakan oleh beliau tentang geopolitik?

3. Sebutkan 3 (tiga) dalil/postulat yang dikemukakan oleh Machiavelli.

4. Pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia pada berbagai aspek dan membawa pengaruh kepada kehidupan dan penghidupan bangsa, jelaskan secara ringkas.

5. Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, bagaimana ajaran geopolitik bangsa Indonesia?.

6. Unsur-unsur esensial ketahanan nasional yang dapat dijadikan tolok ukur pada suatu waktu adalah kesejahteraan dan keamanan, apa yang dimaksud dengan hal tersebut?

7. Dalam suatu masyarakat yang berkebudayaan terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing, ini disebut pangkal budaya (Local genius), jelaskan.

8. Cara memperkuat Ketahanan Nasional Indonesia dalam aspek Ideologi salah satunya adalah dengan cara pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif,
Kompas: Selasa, 30 Desember 2008 - Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah empat kali dilaksanakan dinilai cacat hukum. Batang tubuh dari UUD tersebut tidak lagi sesuasi dengan pembukaannya. Selain itu, pasal-pasal yang berisi penjelasan pun sudah dihilangkan sama sekali. Organisasi masyarakat Gerakan Revolusi Rohani (GRN) menuntut agar bangsa Indonesia kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila sebagai roh dan jiwa bangsa. “UUD 1945 jangan diubah seenaknya,” ujar Ketua Umum GRN Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto pada pelantikan pengurus GRN Gunung Kidul, Minggu (28/12).......Sebagai produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), amandemen UUD 1945 seharusnya dinyatakan dalam bentuk ketetapan MPR, sejauh ini amandemen tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya sekedar notulen rapat......Tanpa adanya ketetapan MPR, amandemen UUD 1945 merupakan produk dari pelanggaran berjamaah. ...(WKM)
a) Dari cuplikan-cuplikan artikel di atas, sebagai kader pemimpin bangsa di masa mendatang, anda mempunyai pendapat apa?.
b) Langkah-langkah apa saja yang diupayakan untuk memperkuat Ketahanan Ideologi (Pancasila)?.

9. Apabila kita mengamati perkembangan perekonomian dewasa ini, tentu kita akan dihadapkan dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah mengapa krisis ekonomi global termasuk di Indonesia yang terus berkepanjangan tanpa ada solusi yang signifikan untuk keluar dari kondisi yang menyengsarakan rakyat?. Padahal Perekonomian adalah salah satu pilar ketahanan nasional Indonesia yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang meliputi produksi, distribusi, konsumsi barang dan jasa, serta usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:
a. Usaha-usaha apa saja yang harus dilakukan untuk pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan, terutama untuk menangkal/menghindari adanya tiga mala petaka ekonomi?.
b. Apa saja 3 mala petaka ekonomi tersebut?, jelaskan!.

10. Kekayaan alam sebagai salah satu pilar dari Ketahanan Nasional Indonesia menurut jenisnya ada 8 (delapan) macam, sebutkan dan jelaskan secara singkat..!!

Sumber :
Dosen Mata Kuliah Kewarganegaraan
Drs. ST HARYONO MSi





TUGAS KETIGA KEWARGANEGARAAN
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional




Disusun oleh :


1. Yesy Waluyo 142090010
2. Arif Kurniawan 142090036
3. Prawita putri rachmawati 142090039
Dosen Pembimbing : Drs. S.T. Haryono Msi


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PEMBENGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA TAHUN 2010

1. Wawasan Nusantara
a) Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan berasal dari wawas yang artinya melihat atau memandang dengan penambahan akhiran. Kata ini secara harafiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau pandang kehidupan suatu bangsa dan negara dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang strategis karena itu wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan rintangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
“ Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. “
Menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua program S-2 PKN-UI) :
“ Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.” (2000)
Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan Geopolitik Indonesia.
Menurut kelomppok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
“ Cara Pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Dari pengertian-pengertian seperti diatas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu “ cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategisa dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormatikebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. ”


b) Faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara
• Geografis, Geopolitis, dan Geostrategis
 Geografis, Indonesia adalah wilayah Indonesia yang berupa negara kepulauan dan memiliki wilayah perairan yang luas dan pulau yang banyak. Akan tetapi laut tidak menjadi “pemisah” pulau, tetapi sebagai “penghubung”. Geografis adalah wilayah suatu negara. Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau (menurut data tahun 2004; lihat pula: jumlah pulau di Indonesia), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia. Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi and 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut. Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan patahan aktif di wilayah Indonesia.
 Geopolitik, Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila, tidak mengembangkan teori kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih sengketa dan ekspansionisme. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta akan perdamaian, akan tetapi lebih cinta akan kemerdekaan. Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography)
 Geostrategis, Indonesia terletak pada posisi silang yang memberikan pengaruh terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesiam ada untung dan ada ruginya. Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya
• Historis yuridis formal, maksudnya perkembangan konsep Wawasan Nusantara dipandang dari tiga aspek, yaitu :
 Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan
 Wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan
 Wawasan Nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan
• Kepentingan nasional
c. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Archipelagic berasal dari bahasa Italia, yaitu archipelagos, archi berarti utama atau penting, dan pelagos berati laut atau wilayah lautan, sehingga arti archipelagos adalah wilayah lautan terpenting.
Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago, akan tetapi berbeda dengan pemahaman archipelago di negara negara barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham barat, leut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut pahan Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut sebagai Negara Kepulauan.

d. Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea)
Menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira-kira sejauh 3 mil).

2. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannnya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel adalah sebagai berikut :
a. Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusur, dan mati.
b. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh. (teori ruang, konsep ruang)
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
d. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) harus diimbangi dengan pemekaran wilayah, batas batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
e. merumuskan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama transportasi dan komunikasi, yang telah mendorong munculnya kesadaran akan adanya keterkaitan antara geografi dan dinamika politik dunia. Kesadaran tersebut berbentuk Antropho-geografi yang pada intinya mengulas sintesa antara antropologi, geografi dan politik. Tujuannya adalah mempelajari manusia, masyarakat, negara dan dunia sebagai organisme hidup. Demikian juga Ratzel secara berulang-ulang dalam karyanya menekankan bahwa pada akhirnya antropho-geografi harus memusatkan pandangan dan kajiannya pada sisi organisme-nya, dan inilah sesungguhnya awal dari bibit pemikiran mengenai geopolitik.
f. mengidentifikasikan bahwa tabiat, ambisi dan bahkan budaya manusia dibentuk oleh alam sekitarnya serta menyimpulkan adanya keterkaitan anatara iklim dan budaya. Itulah sebabnya Ritter kemudian mengkaitkan Zona Iklim dunia dengan Zona Budaya.
Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Frederich Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Frederich Ratzel melihata adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Geopolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Dengan demikian esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering menjuruh kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan dominasi. Pemikiran Frederich Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negarayang dianalogkan dengan organisme.

3. Paham Machiavelli
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Dibidang politik dan kenegaraan, motor atau sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara (sekitar abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
a. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
b. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adalah sah
c. Dalam dunia politik untuk mendapatkan sesuatu bisa dengan menggunakan hukum rimba. (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti akan dapat bertahan dan menang.
Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para elite politik.
4. Posisi silang Indonesia dipandang dari berbagai aspek
a. Geografi, letak geografis Indonesia di persilangan jalur lalu lintas internasional, diantara dua samudera (samudera Hindia dan samudera Pasifik) dan dea benua (benua Australia dan benua Asia) sehingga terletak pada jalur pelayaran dan perdagangan internasional.
b. Demografi, penduduk Indonesia terletak antara penduduk jarang dan padat.
c. Ideologi, ideologi Indonesia adalah ideologi Pancasila yang merupakan percampuran antara ideologi liberalisme dan komunisme.
d. Politik, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang merupakan percampuran antara demokrasi liberal dan diktator proletar (rakyat).
e. Ekonomi, sistem ekonomi di Indonesia juga merupakan ekonomi Pancasila yang merupakan campuran dari sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis.
f. Sosial, masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat Pancasila yang terletak antara masyarakat individualis dan sosialis (komuni-komuni)
g. Budaya, budaya di Indonesia adalah budaya pancasila yang merupakan percampuran dari budaya barat dan budaya timur.
h. Hankam, geopolitik dan geostrategi hankam Indonesia terletak antara wawasan kekuatan maritim dan kontinental.
5. Geopolitik di Indonesia
Sesuai dengan ajaran Pancasila, bnagsa Indonesia merumusakan Geopolitik sebagai :
“ Pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebijaksanaan secara ilmiah berdasarkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa. ”
Didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelagi di negara-negara barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham barat. Laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara kesatuan.
Geopolitik Indonesia sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis, yang selalu mengusahakan persatuan dan kesatuan. Persatuan merupakan suatu proses, yaitu usaha ke arah berastu untuk menjadikan keseluruhan kearah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, atau dengan istilah lain sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan terpisahkan dari yang lain.
Konsep geopolitik Indonesia dapat diberi batasan yang sedikit berbeda dengan semula, namun intinya sama, sebagai berikut :
“Pengetahuan tentang segala sesuatu dengan memanfaatkan letak geografis negara kepulauan untuk kepentingan-kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang menghormati ke-bhineka-an kehidupan nasional untuk mencapai tujuan negara.”
Pelaksanaan geopolitik di Indonesia sejak Wawasan Nusantara diresmikan oleh MPR dan TAP MPR nomer IV tahun 1973, yaitu meliputi tiga aspek :
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
b. Perwujudan kepulauan nusantara sabagai satu kesatuan sosial budaya
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

6. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Kesejahteraan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan Keamanan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada berdampingan pada kondisi apapun.
Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dan sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.\

7. Pangkal Budaya (Local Genius)
Dalam setiap kebudayaan terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing, yang sering disebut sebagai Local Genius. Local Genius inilah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Hal yang penting adalah bahwa interaksi kebudayaan daerah dengan kebudayaan asing harus berjalan secara wajar dan alamiah, tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya satu daerah tertentu terhadap budaya daerah lainnya sehingga kebudayaan dapat tumbuh dan berkembang sejalan dengan berkembangnya kebudayaan daerah.
Secara umum, gambaran identitas bengsa Indonesia berdasarkan tuntunan Pancasila adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar berikut :
a. Bersifat religius
b. Bersifat kekeluargaan
c. Bersifat serba selaras
d. Bersifat kerakyatan

8. Ketahanan pada Aspek Ideologi Pancasila
a. Sebaiknya anggota MPR segera mengevaluasi kembali kinerjanya, apakah telah sesuai dengan ideologi Pancasila. Untuk melakukan amandemen UUD 1945 itu sendiri harus sesuai dengan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif. Pelaksanaan objektif adalah pelaksananaan nilai-nilai secara tersurat terkandung dalam ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta segala peraturan perundang-undangan dibawahnya dan segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara. Sehingga jika batang tubuh UUD 1945 tidak sesuai lagi dengan pembukaannya dan pasal-pasal yang menjelaskannya pun sudah dihilangkan sama sekali, maka hal tersebut sedah termasuk dalam penyimpangan terhadap ketahan ideologi Pancasila itu sendiri. seharusnya para pemimpin saat ini tidak melakukan hal tersebut jika ingin melakukan amandemen seharusnya mereka tidak melupakan pembukaan undang-undang dasar 1945 yang merupakan dasar dari pembuatan undang-undang, dan jika ingin mengamandemen undang-undang maka mereka apakah undang-udang itu akan benar diterapakan atau hanya sebatas undang-undang saja dimana tidak ada realisasinya sama sekali. Dan seharus mereka jika mereka ingin mengamandemen undang-undang tidak seharusnya mereka menyimpang dari pembukaan undang-undang dan batang tubuh yang sudah menjadi dasar negara, dan jika mereka mengamandemen undang-undang tersebut harus dinyatakan dalam bentuk ketetapan MPR tidak hanya sekedar notulen rapat.

b. Upaya memperkuat ketahana Ideologi Pancasila memerlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
• Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif terus dikembangkan serta ditingkatkan. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara selaras dengan peradapan dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila harus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal dan bangga terhadap bangsa dan negara. Disamping itu anggota masyarakat dan pemerintah perlu bersikap wajar terhadap kebhinekaan.
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata oleh penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, setiap warga negara Indonesia agar kelestarian dan keampuhannya terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud. Dalam hal ini suri tauladan para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
• Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan antara fisik material dengan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Pendidikan moral manusia ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya kedalam mata pelajaran lain, seperti pendidikan budi pekerti, pendidikan sejarah perjuangan bangsa, bahasa Indonesia dan kepramukaan. Pendidikan moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat luas secara non formal.
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
9. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
a. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nesional yang berdaya saing tinggi, dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usahayang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup, serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian global.
Usaha-usaha yang harus dilakukan agar dapat tercapai tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan :
• Sistem ekonomi di Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata diseluruh wilayah Nusantara melalui ekonomi kerakyatan serta untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
• Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
 Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
 Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi ekonomi diluar sektor negara.
 Pemusatan kekuatan ekonomi pasa satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
• Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sektor pertanian dan sektor perindustrian serta jasa.
• Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan usaha milik negara, koperasi, badan usaha swasta, dan sektor informal harus diusahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antarsektor.
• Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal serta sarana IPTEK yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dan dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.

b. Mala Petaka Ekonomi
1) Azas Free figh liberalisem : adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya ekspoitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat bertambah luasnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin
2) Azaz Etatisme : yaitu keikutsertaan pemerintah terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan berdaya saing secara sehat.
3) Azas monopoli : suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan monopoli
10. Astra gatra
Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional yang meliputi tiga aspek alamiah (tri gatra) dan lima aspek sosial (panca gatra)



Tri gatra meliputi :
a. Letak dan kedudukan geografi negara.
b. Keadaan dan kekayaan alam, meliputi flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi, dan dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c. Keadaan dan kemampuan penduduk, meliputi jumlah, komposisi, dan distribusi.
Panca gatra meliputi :
a. Ideologi
b. Politik, Penetapan alokasi nilai disektor pemerintahan dan kehidupan politik masyarakat harus memenuhi lima fungsi utama, yaitu :
• Usaha mempertahankan pola, struktur, dan proses politik
• Pengaturan dan penyelesaian pertentanagn atau konflik
• Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
• Pencapaian tujuan
• Usaha integrasi
c. Ekonomi, meliputi SDA, modal, tenaga kerja, dan teknologi
d. Sosial dan Budaya, meliputi tradisi, pendidikan, kepemimpinan, dan kepribadian.
e. Pertahanan dan Keamanan, meliputi faktor-faktor doktrin, wawasan nasional, sistem pertahanan keamanan, geografi, manusia, integrasi angkatan bersenjata dan rakyat, material, IPTEK, kepemimpinan, pengaruh luar negeri.



Daftar Pustaka

1) Hand Out Pendidikan Kewarganegaraan
2) www.slideshare.net
3) http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_dhimasarimahardhikaputra/id_13009/title_geopolitik-indonesia/
4) http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/ketahanan-nasional-bagian-1
5) http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/geopolitik-dan-geostrategi-indonesia.html
6) http://materi-kuliah-akper.blogspot.com/2010/04/wawasan-nusantara-wanus.html
7) http://kehidupanyangbermanfaat.blogspot.com

Kamis, 23 Desember 2010

Kontroversi Indomi Berbahaya

Heboh Indomie Berbahaya , Media Hong Kong Bilang Pengawet di Indomie Picu Asam Lambung dalam Jangka Panjang


Taiwan menarik produk mie instan Indomie dari sejumlah supermarket karena mengandung zat pengawet methyl p-hydroxybenzoate. Zat ini diketahui bisa menyebabkan muntah dan meningkatkan asam lambung jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang.
Otoritas Taiwan seperti dilansir media Hong Kong, The Standard, menyebutkan Indomie mengandung methyl p-hydroxybenzoate dan asam benzoat. Bahan pengawet ini dilarang di Taiwan dan hanya bisa digunakan dalam produk kosmetik.
Methyl p-hydroxybenzoate dan asam benzoat ini dilarang digunakan di Taiwan, Kanada dan Eropa. Hal ini dikarenakan zat pengawet ini bisa mengganggu kesehatan.
Zat pengawet ini diketahui bisa menyebabkan muntah jika dikonsumsi. Lebih jauh lagi, jika mengkonsumsi untuk jangka panjang tertentu, zat pengawet ini bisa menyebabkan metabolic acidosis yaitu kondisi terlalu banyaknya asam lambung.
Menyusul penarikan Indomie di Taiwan, dua supermarket di Hong Kong yaitu Parknshop dan Wellcome ikut menarik produk Indomie dari toko mereka. Sementara otoritas kesehatan Hong Kong langsung meneliti kandungan Indomie. Sedangkan para importir memberikan pembelaan.
“Indomie di Hong Kong aman untuk dimakan dan masuk ke Hong Kong lewat saluran impor yang legal,” kata Fok King Trading seperti diberitakan thestandard.com.hk, Senin (11/10/2010).
Sementara menurut Indofood, produk Indomie dengan kandungan methyl p-hydroxybenzoate bukan untuk dipasarkan di Taiwan. Indomie di Taiwan sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada di Taiwan yang tidak memakai pengawet tersebut.
Meski Taiwan menyatakan Indomie mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk buatan Indonesia itu aman dikonsumsi. “Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa,” kata Kepala BPOM, Kustantinah, kepada detikcom.
Kustantinah menjelaskan BPOM mempunyai aturan yang mengatur bahan tambahan makanan yang diperbolehkan ada di dalam pangan dengan batas maksimum penggunaannya. Penarikan Indomie di Taiwan merupakan kebijakan negara setempat.
Senada dengan Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration (FDA). Seperti dilansir Ehow, Senin (11/10/2010), FDA memasukkan methyl p-hydroxybenzoate sebagai zat pengawet yang aman. Bahan ini memang diperbolehkan untuk digunakan pada produk kosmetik, produk farmasi atau obat serta produk makanan.




Taiwan Razia Indomie
Harry: Kasus Indomie Harus Diperhatikan

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Aksi pembakaran mi instan merek Indomie oleh aktivis Visi Indonesia Sehat (VIS) di depan kantor pusat Indofood, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010). Mereka mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik Indomie dari peredaran di pasar domestik. Aksi ini sempat berlangsung tegang karena para demonstran membakar mi instan tersebut.

Rabu, 13 Oktober 2010 | 17:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan DPR RI menilai bahwa dalam kasus Indomie perlu diperhatikan apakah disebabkan persaingan bisnis atau tuntutan kriteria kualitas bahan makanan sehat yang makin meningkat di Taiwan.
"Di Indonesia mungkin saja belum menjadi perhatian," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada Tribunnews.com, Rabu (13/10/2010).
Menurut Harry, Badan POM harus segera meneliti kasus ini agar jelas. Kalau disebabkan masalah kesehatan, misalnya mengandung unsur bahan pengawet berbahaya, maka hal itu harus diakui pihak produsen dalam hal ini Indofood.
"Dan konsumen Indonesia juga tidak boleh dikorbankan, justru dari kasus Taiwan ini kita juga menyelamatkan konsumen Indomie di Indonesia, tetapi bila terbukti ini isu perang dagang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus membela produk Indonesia di luar negeri," papar Harry.
Sebab bagaimana pun, lanjut Harry, pemerintah Indonesia wajib membela dan mempertahankan pasar produk Indonesia di luar negeri.
"Tanpa sikap pro-aktif pemerintah seperti itu, size dan potensi produk Indonesia di luar negeri, baik sekarang maupun yang akan datang, akan terus diganggu dalam persaingan global," kata



SUMBER :
http://detik.com
http://m.uniqpost.com
http://kompas.com




KOMENTAR
Toffy Wagey @ Kamis, 14 Oktober 2010 | 07:21 WIB
Mohon redaksi mengumpulkan masukan dari para praktisi kesehatan, terutama dokter. Tidak jarang dokter berkomentar bahwa penyakit "ini" akibat mie instan... Wass,

Wong Ganteng @ Rabu, 13 Oktober 2010 | 19:34 WIB
Jangan belok2in topik utama (bahan pengawet) ke persaingan dagang dong, ini mah jurus ORDE BARU. Saya udah lama kerja di Taiwan, depkes sini memang scr rutin memeriksa semua komoditi yg beredar di pasar, tanpa peduli negara asalnya. Bulan lalu ada mie kering lokal juga kena diturunkan dari rak. Yang seharusnya diperhatikan seharusnya: apakah BPOM kita juga serajin depkes Taiwan? apakah Indomie yg beredar di Indonesia benar-benar aman bagi rakyat Indonesia? Malu sekali saya melihat berita di Kompas. Ternyata kita masih suka mencari kambing hitam dan belum belajar introspeksi dan kerja nyata dengan jujur.

Bentuk Investasi

Bentuk bentuk investasi :
1. Tabungan
2. Deposito
3. Saham
4. Tanah dan bangunan
5. Emas
6. Surat Berharga (saham, obligasi dan lain sebagainya)



SAHAM


Keuntungan Saham
1. Capital Gain
Yaitu keuntungan dari jual beli saham berupa kelebihan nilai tukar atau jual beli saham. Saham merupakan surat berharga yang paling popouler di antara surat berhaga lainya di pasar modal karena bila di bandingkan dengan infestasi yang lainya, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return yang lebih besar dalam waktu yang relatif singkat.selain tiu juga saham mempunyai high risk juga yaitu ketika harga saham merosot tajam secara cepat atau saham di delist (di hapus pencatatanya) dari bursa, sehingga penjual maupun pembeli harus mencari sendiri sendiri jika ingin menjual belikannya.dengan karakteristik high return dan high risk inilah pemodal harus benar benar memantau pergerakan saham yang di pegangnyaagar keputusan yang tepat di hasilkan dalam waktu yamg tepat.

2. Deviden
Keuntungn yang di bagikan ke pemilik saham, tidak semua keuntungan suatu perusahaan di bagikan ke pemilik saham, tapi ada juga yang tidak.besarnya dividen yang akan di bagikan di tentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Resiko Saham

1. Capital Loss
Yaitu kerugian dari penjualan saham, harga jual lebih rendah di bandingkan harga beli.
2. Resiko Likuidasi
Perusahaan yang di miliki sahamnya ternyata bangkrut dan oleh pengadilan dibubarkan.dalam hal ini prioritas pemegang saham berada di akhir setelah seluruh kewajibanya terlunaskan.jika masih ada sisa, barulah di bagikan secara proporsional kepada pemilik saham. Namun jika tidak mendapatkan sisa, maka pemegang daham tidak memperoleh apapun.



Berinvestasi di Bursa Efek.
Merupakan sebuah pasar yang terorganisir dimana para pialang melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan di bursa Efek tersebut
Jika di ilustrasikan bursa efek sebagai pengelola sebuah pasar, yang kois kiosnya di sewakan kepada Broker atau perusahaan efek, serta pembelinya adalah investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan langsung dengan bursa Efek, tetapi behubungan langsubg dengan pedagang.yang berhubungan langsung dengan bursa adalah para pedagang yang menempati kios tersebut. Pada dasarnya jika ingin membeli maupun menjual saham, haruslah berhubungan dengan perusahaan Efek ( Broker atau perusahaan pialang ) yang menjadi anggota bursa.perusaahan ini memiliki wakilnya di bursa, yang di sebut pialang.pialang akan berkerja sesuai dengan order/ amanah dari para pemilik modal atau investor, dan investor itu berkewajiban memberikan biaya komisi kepada pialang.

Dana minimal dalam berinvestasi
Tidak ada batasan minimal atau maksimal nominalnya, tetapi perdagangan saham yang di jual belikan dalam satuan dagang yaitu lot. Satu lot itu 500 lembar saham, itulah batas minimalnya. Tinggal di kalikan saja dengan harga perlembar saham.

Cara menjadi nasabah Perusahaan Efek
Nasabah hendaknya menyiapkan rekening terpisah dari tabungan pribadi. Rekening dibuat pada satu atau beberapa perusahaan efek, denganpembukaan itu maka secara resmi akan menjadi nasabah dan data identitasnya akan tercantum dalam pembukuan perusahaan efek seperti nama, alamat, nomor rekening bank dan lain lain serta menyepakati sebuah perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Proses jual beli saham
Pemilik modal atau investor berkeinginan membeli sebuah saham, lalu menghubungi pialang, pialang itu mencari di dalam kantor pialang yang kemudian di sebut pialang beli, apakah ada saham yang ingin di jual , di sisi lain ada pihak yang ingin menjual sahamnya, pihak itu juga memberi tau kepada pialang dimana dia mebuka rekeningnya bisa disebut juga sebagai pialang jual, setelah itu kantor pialang menewarkan sebuah sahamnya kepada kantor pialang lainya. Setelah dia ketemu ada yang ingin membelinya, mereka bertemu antara pialang jual dan pialang beli, mereka bernegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan harga, setelah semua pihak menyetujui dan harga telah di sepakati.maka selesailah transaksi itu.

Remote trading
Dapat di artikan sebagai sistem perdagangan jarak jauh, dimana order transaksi di kantor broker langsung di kirim ke sistem perdagangan bursa efek tanpa memasukan order ke lantai bursa, hal ini sangat bermanfaat karena ;
• Proses transaksi dan konfirmasi jadi lebih cepat.
• Order investor dari luar kota dapat langsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa. Dengan demikian diharapkan investor dari luar kota dapa meningkat.


Proses Penyelesaiyan transaksi
Bursa Efek merupakan lembega yang memfasilitasi perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi di fasilitasi oleh Lembaga Kliring dan peminjam (LKP) serta Lembaga Pentimpanan dan Penyelesaian transaksi (LPP). Penyelesaiyan transaksi saham itu membutuhkan waktu selama 3 hari bursa, atau 3 hari setelah terjadinya transaksi. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari ke 4 setelah transaksi terjadi.

OBLIGASI

Adalah surat berharga yang menunjukan bahwa penerbit obligasi meminjam kepada masyarakat dan berkewajiban untuk membayar bunga secara berkala dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah di tentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Karakteristik obligasi
1. Memiliki Masa Jatuh Tempo, masa berlaku obligasi di tentukan pada saat penerbitan, misalnya 5 tahun, 7 tahun. Jika telah melewati masa itu maka obligasi sudah tidak berlaku.
2. Nilai Pokok Utang, besarnya nilai yang di keluarkan sebuah perusahaan pada awal penerbitan.
3. Kupon Obligaasi (bunga obligasi), pendapatan utama pemegang obligasi. Di bayarkan pada waktu waktu tertentu yang telah di tetapkan sebelumnya.
4. Peringkat Obligasi, kemampuan bayar sebuah obligasi, di keluarkan oleh lembaga independen yang secara khusus memberikan peringkat atas smua obligasi yang di terbitkan perusahaan.

Kekeuntungan obligasi
• Memberikan pendapatan tetap berupa kupon, akan mendapatkan bunga rutin selama waktu berlakunya obligasi.
• Keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain)pemegang saham dapat menjualbelikan obligasi yang di milikinya. Di jual pada pasar sekunder melalui dealer atau pialang.
Risk obligasi
• Resiko perusahaan tidak dapat membeyar kupon oblogasi maupun resiko perusahaan tidak mampu mengembalikan pokok obligasi.
• Risiko tingkat suku bunga, pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga. Jika suku bunga naik maka harga obliasi akan turun, begitu juga sebaliknya.

Sudut pandang penerbitan obligasi
1. Dari sisi pihak yang menerbitkan
i) Obligasi Komparasi (comparate bonds) : di terbitkan oleh perusahaan publik misalnya telkom dan indosat, serta perusahaan non publik seperti pegadaian , PLN
ii) Obligasi pemerintah (government bonds) : yaitu obligasi atau surat utang yang di keluarkan oleh pemerintah pada suatu negara.
iii) Obligasi pemerintah daerah
2. Dari sudut kupon atau bunga yang di tawarkan
i) Fixed Rate, yaitu obligasi yang memberikan kupon dengan presentase tetap sampai masa berlaku obligasi tersebut habis.
ii) Floating Rate yaitu obligasi yang besarnya kupon berdasarkan ukuran tertentu, misalnya kupon yang diberikan adalah 2% di atas SBI, maka besarnya kupon mengikuti besarnya suku bunga SBI selama masa berlaku obligasi.
3. Obligasi syariah
i) Obligasi syariah Mudharabah , yaitu obligasi yang di terbitkan dalam mengacu pada sistem bagi hasil
ii) Obligasi syariah Ijarah, yaitu obligasi yang diterbitkan mengacu pada sistem pembayaran sewa.
Saham dan obligasi dapat di peroleh media cetak Media elektronik, media internet, dan media media lain yang menginformasikan tentang saham dan obligasi.



PROSPEKTUS

Merupakan informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum baik saham maupun obligasi , disini terdapat informasi yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang melakukan penawaran umum. Dengan adanya prospektus, pemodal mendapatkan seluruh informasi penting dan relevan sehingga pemodal dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.

Penyusunan Prospektus mengacu pada hal sebagai berikut.
1. Memuat semua rincian dan fakta material mengenai penawaran Umum dari Emiten
2. Harus di buat dengan jelas dan komunikatif
3. Fakta fakta dan pertimbangan pertimbangan yang paling penting harus di buat ringkasan dan di ungkapkan pada bagian awal prospektus.
4. Emiten, Penjamin Pelaksanaan Emiten, Lembaga Penunjang dan profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab menentukan dan mengungkapkan fakata secara jelas dan mudah di baca.

Bagian penting dari Prospektus agar di perhatikan bagi calon investor
 Jumlah saham yang di tawarkan, karena jumlah saham yang di tawarkan kepada masyarakat menunjukan berapa besar dari bagian modal yang akan di miliki oleh publik, semakin banyaknya jumlah saham yang di keluarka maka perdagangan akan semakin likuiddi bursa, tercantum pada bagian tengah dari halaman muka Prospektus
 Nilai nominal dan harga saham, nilai pasar dan nilai nominal biasanya berbeda, tercantum pada bagian tengah dari halaman muka Prospektus.
 Bidang usaha,
 Riwayat singkat perusahaan, keterangan tentang perseroan dan anak perusahaan. Hal ini memberikan keterangan riwayat singkat pendirian perusahaan dan lama beroprasi perusahaan tersebut.
 Tujuan go publik (Rencana penggunaan dana), rencana penggunaan dana di peroleh dari penawaran umum di berikan secara presentasi kegiatan kegiatan yang akan di laksanakan.
 Kegiatan dan prospek kerja, di sajikan dalam suatu bab tersendiri yang meliputi aspek aspek produksi, penjualan, pemasaran, distribusi produk, kompetisi, dan strategi
 Risiko usaha yang akan di hadapi
 Kebijakan pembagian dividen
 Kinerja keuangan perusahaan, dengan melihat datta keuangan priode sebelumnya dapat di buat suatu perkiraan.
 Agen agen penjualan, yaitu perusahaan efek yang di tunjuk oleh emisi untuk bertindak menjadi agen penjualan saham. Investor akan melakukan pemesanan saham kepada agen agen tersebut.
Beberapa jadwal yang berhubungan dengan penawaran umum dalam prospektus :
 Tanggal efektif, menunjukan tanggal di keluarkannya Surat Pernyataan efektif oleh BAPEPAM
 Masa penawaran, periode melakukan penawaran umum atas Efek yangakan ditawarkan kepada masyarakat. Sekurang kurangnya 3 hari
 Tanggal akhir penjatahan. Dimana hasil akhir dari penjatahaan atas pesanan Efek yang di umumkan kepada masarakat.dikarenakan adanya kelebihan presentase dari jumlah Efek yang ditawarkan
 Tanggal penegmbalian uang pesanan, khusus bagi yang terkena penjatahan atas pesanan yang tidak terpenuhi seluruhnya
 Tanggal pencatatan, tanggal dimana pencatatan atau di daftarkan pada Bursa Efek, dan pada tanggal itu pula Efek dapa di perdagangkan di pasar sekunder.

LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

Neraca
Merupakan laporan yang menunjukan posisi keuangan, menunjukan aktiva, kewajiban, dan Equitas dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu.aktiiva lancar di urutkan menurut tingkat likuiditasnya dan kewajiban di urutkan berdasarkan jatuh temponya.

Laporan laba rugi
Merupakan ringkasan aktivitas usaha perusahaan untuk periode tertentu yang melaporkan hasil usaha bersih atau kerugian yang timbul dari kegiatan usaha dan aktivitas lainya.

Laporan Perubahan Equitas,
Laporan yang menunjukan perubahan equitas perusahaan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama Periode Pelaporan.





Laporan Arus Kas
Menunjukan penerimaan dan pengeluaran kas dalam akrivitas perusahaan selama periode tertentu, di klasifikasikan menurut
i) Arus kas dari proses produksi , diperoleh dari penghasilan utama pendapatan perusahaan dan biaya operasional yang di gunakan serta pajak penghasilan, metode yang di gunakan adalah (direct method)
ii) Arus kas dari aktivitas investasi, mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan penerimaan dan atau pelepasan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas dimasa yang akan datang.
iii) Arus kas dari proses pendanaan, timbul dari penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan transaksi pendanaan jangka panjang dengan pemegang saham perusahaan dan kreditur, antara lain ; penerimaan kas dari Emisi saham dan obligasi, pembayaran dividen, serta pelunasan pinjaman,


Catatan Laporan Keuangan ;
Memberikan penjelasan tentang gambaran umum perusahaan, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos pos laporan keuangan dan informasi penting lainya.

OPINI AKUNTAN

1) Pendapat wajar tanpa pengecualian, pendapat tanpa cacat, bersih tanpa pengecualian. Akuntan akan memberikan pendapat seperti ini jika laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan yang wajar yang di dasarkan pada standar akuntansi yang berlaku serta konsisten dalam pelaporannya.
2) Pendapat wajar dengan pengecualian, wajar dengan catatan tetentu atau pendapat bersyarat.mekanismenya telah sesuai dengan sistem standar akuntansi yang berlaku namun hal hal tertentu tidak dapat di terima oleh akuntan publik siifatnya material tetapi tidak merusak kewajaran laporan keuangan secara menyeluruh.
3) Pendapat tidak wajar, ditemukan ketidak wajaran baik karena banyaknya perkiraan atau jumlah yang menjadi masalah, maupun karena sistem penerapan prinsip prinsip akuntansi tidak wajar atau tidak konsisten, bertentangan dengan syarat syarat agar laporan keuangan dapat dinyatajkan wajar.
4) Menolak pemberian pendapat, akuntan merasa pemeriksaannya tidak cukup mendukung memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan atau dirinya dianggap tidak independen dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang di periksa.

Rabu, 22 Desember 2010

Makalah Tentang RUUK DIY

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Rancangan Undang Undang Keinstimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupan sebuah perkara yang baru, muncul pasca meletusnya merapi. Masalah ini timbul setelah kita ketahui bersama sultan hamengkubuono X akan segera meninjak masa purna tugas jabatannya sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di tambah lagi dengan pidato Presiden pada 26 November yang lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY. Dalam pidatonya tersebut SBY menyampaikan bahwa terdapat tiga pilar penting yang harus diingat dalam RUUK DIY.

Polemik tentang rancangan undang undang keistimewaan Daerah Istimewa yogyakarta yang mulai meresahkan warga yogyakarta terus berkembang, banyak dari lapisan golongan masarakat di daerah yogyakarta yang menyalurkan aspirasinya di depan gedung DPRD DIY untuk berorasi menyampaikan semua keinginan rakyat, mulai dari para siswa siswi sekolah, kelompok tani, asosiasi penarik becak dan semua lapisan masarakat tampa terkecuali meyuarakan aspirasinya.

Ada beberapa hal yang menimbulkan perdebatan yang di nilai tidak sesuai dengan daerah Istimewa yogyakarta yang di rumuskan oleh pemerintah pusat dalam RUUK yang akan di sampaikan dan di bahas oleh parlemen. Salah satunya adalah tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah istimewa yogyakarta. Sebagian besar sebagian besar warga Yogyakarta menginginkan adanya penetapan mengenai Gubernur dan wakil gubernur tersebut. Warga masyarakat hanya ingin mempertahankan keistimewaanya saja, tidak menuntu macem macem terhadap pemerintahan. karena masyarakat masih menghormati Negara kesatuan republik indonesia yang di pimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

RUU Keistimewaan DIY memang benar-benar istimewa. Proses penyusunannya penuh dinamika. Diperlukan waktu sangat lama dan selalu diwarnai pro kontra. Tetapi itulah dinamikanya. Sejak tahun 2000-an sampai awal tahun 2008 terdapat berbagai macam versi RUUK. Ada versi Pemda DIY, versi DPD RI, dan versi Depdagri. Setelah melalui proses perjuangan panjang dan melelahkan, alhamdulillah, draft RUUK Depdagri sudah diserahkan ke DPR RI pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu. Insya Allah, Kamis 4 September besok DPR RI akan mengkonsultasikan draft tersebut kepada Pemerintah.Draft RUUK Depdagri yang kini berada di DPR RI sesungguhnya bisa disebut sebagai draft RUUK DIY milik rakyat Ngayogyakarta. Mengapa? Karena proses penyusunannya melalui tahapan yang sangat panjang dan komprehensif. Draft tersebut disusun dari akumulasi data aspirasi masyarakat yang terkumpul dalam waktu sangat lama. Juga melibatkan keterangan dan kehadiran berbagai aktor strategis, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, budayawan, politisi, aktivis LSM, akademisi, dan tentu saja tokoh-tokoh dari Pura Pakualaman dan Keraton Yogyakarta.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

Ø Opsi pemerintah tentang pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Daerah istimewa Yogyakarta sesuai atau tidak sesuai dengan Nilai Nilai yang terkandung di daerah tersebut.

Ø Aspirasi Masyarakat ingin di dengarkan oleh Pemerintah Pusat tentang RUUK DIY,

Ø Bagaimanakah situasi masyarakat pasca munculnya darf RUUK DIY

Ø Bagaimanakah Keinginan masyarakat Yogyakarta sebenarnya

3. Tujuan Penulisan

Ø Agar pemerintah tidak mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat

Ø Masyarakat Yogyakarta mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan nilai nilai yang dapat melunturkan budaya serta tidak sesuai dengan kadaan masyarakat.

Ø Masalah ini telah menyebar luas, bukan hanya masalah penetapan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetapi juga sudah berbaur ke politik, hal ini harus cepat di selesekan sebelum terlambat.

Ø Masing masing pihak harus dapat membuang kapentingan kepentingan untuk dirinya sendiri, yang terpenting adalah kepentingan rakyat harus terwujud.

Ø Menyelesekan semua masalah serta rumor negatif yang ada di Yogyakarta, agar tidak ada pihak yang di rugikan nantinya

BAB II

PEMBAHASAN

IDE MUNCULNYA PILKADA DI RUUK DIY

Anggota Tim penyususunan draf RUUK DIY JIP UGM Ari Dwipayana menyebutkan landasaan munculnya Paradhya atau Pengageng akibat dari dua kutub yang dikotomis antara penetapan dan pemilihan dalam Gubernur DIY.

"Ide ini muncul untuk memisahkan posisi Sultan dan gubernur. Sultan dan Pakualam sebagai institusi tersendiri, di pihak lain ada institusi demokrasi," katanya kepada INILAH.COM

Persoalan Yogyakarta bukanlah sesuatu yang baru, mulai 1998, 2003 dan 2008 penuh dengan ketegangan politik. Polarisasi pemaknaan terhadap keistimewaan sampai pada posisi dikotomis, antara penetapan dan pemilihan.

Posisi ini seolah-olah tidak ada jalan keluarnya. Ketika buntu, kami di JIP, berupaya untuk mencari kemungkinan jalan tengah dari dikotomi itu. Karena tentu saja, ketika dikotomi maka yang terjadi tidak saling kompromi, posisinya diametral.

Maka muncullah upaya posisi jalan tengah, muncul konsep memisahkan posisi sultan dan gubernur. Sultan dan pakualam sebagai institusi, di pihak lain ada institusi demokrasi. Ini bukan praktik baru, di Indonesia ada Wali Nangroe, di beberapa negara ada monarki konstitusional.

Semangatnyarangkaian kultural dan konstitusi tidak saling berhadapan tapi saling melengkapi. Munculah posisi Paradhya disertai kewenangan strategis. Pada sisi yang lain demokrasi punya jalan sendiri, tetapi institusi Paradhya menjadi chek and balances pada proses demokrasi supaya lebih efektif. Itu yang melatarbelakangi. Usulan itu diserahkan ke Kemdagri.

Padahal ada konsep pemisahan antara posisi sultan dan institusi demokrasi. Komunikasi publik pemerintah gagal karena tidak menjelaskan apa posisi pemerintah dan mengapa pemerintah mengambil posisi itu. Lalu apa kompensasi penghormatan terhadap institusi keraton

Tidak akan ada dualisme karena ada pembagian yang jelas. Dualisme akan muncul kalau tidak ada tafsir rincian yang tegas mengenai kewenangan masing-masing. Tapi dalam konteks ini Paradhya sangat besar. Menjadi lembaga supra, tapi tidak boleh sewenang-wenang memakai itu

Dalam RUUK DIY yang di usulkan oleh pemerintah sekaligus mendapat sorotan paling banyak oleh publik yaitu ;

BAB IV

KEWENANGAN

Pasal 6

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di Provinsi.


Pasal 7

1) Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan-urusan istimewa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2) Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. penetapan fungsi, tugas dan wewenang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;

b. penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi;

c. kebudayaan; dan

d. pertanahan dan penataan ruang.

3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

4)Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.


BAB V

BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 8

1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


Bagian Kedua

Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama

Pasal 9

1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

2) Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam.


Pasal 10

Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang:

a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran;

b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;

c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.


Pasal 11

Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak:

a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;

b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais;

d. memiliki hak protokoler; dan

e. kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal 12

1) Apabila Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku Buwono yang baru naik tahta.

2) Apabila Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Wakil Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Paku Alam yang baru naik tahta.

Bagian Ketiga

Pemerintah Daerah Provinsi


Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur.

(2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.


Pasal 14

Dalam hal Gubernur Utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah;

c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
d. memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan

e. memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.


Bagian Keempat

DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 15

1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.

3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran.


BAB VI

TATA CARA PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR


Bagian Kesatu


Sumber Calon


Pasal 17

1) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari:

a. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta;

b. kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman;

c. masyarakat umum.


2) Dalam hal calon Gubernur diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

3) Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

tomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.

4) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

5) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.

6) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.


Bagian Kedua

Mekanisme Pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam

Pasal 18

1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

2) Kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.

3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.

Bagian Ketiga

Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum


Pasal 19

1) Calon yang berasal dari kerabat Kasultanan dan kerabat Pakualaman dan masyarakat umum diajukan melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

2) Persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku persyaratan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3) Mekanisme pencalonan calon dari partai politik atau gabungan partai politik berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

4) Bakal calon Gubernur yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, wajib mendapat persetujuan dari Gubernur Utama apabila Gubernur Utama tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur.

5) Tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Keempat

Pemilihan dan Pengesahan Calon Gubernur


Pasal 20

1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur kepada DPRD Provinsi.

2) DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi.

3) Calon Gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50% (lima puluh persen)

itambah 1 (satu).

4) Dalam hal tidak ada calon Gubernur yang memperoleh suara 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
5) DPRD mengajukan calon terpilih kepada Presiden untuk disahkan sebagai Gubernur.

6) Dalam hal hanya Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan dan mengusulkan kepada Presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

7) Ketentuan tentang tata cara pemilihan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



Pasal 21

1) Dalam hal Gubernur dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menetapkan Wakil Gubernur sebagai penjabat Gubernur.
2) Dalam hal Gubernur dijabat selain Sri Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menunjuk penjabat Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur baru.

Pasal 22

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden Republik Indonesia;

(2) Apabila Presiden Republik Indonesia berhalangan, dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia;

(3) Masa jabatan Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(4) Pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 2 (dua) periode masa jabatan tidak berlaku bagi Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam apabila menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.



Pasal 23

1) Ketentuan tentang hak, kewajiban, larangan, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.

2) Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.

Poin-poin krusial dalam draf RUUK DIY yang diserahkan pemerintah antara lain:

1. Sultan dan paku alam menjadi gubernur dan gubernur utama.

2. Calon gubernur dan wakil gubernur dapat berasal dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku alamyang bertahta, kerabat Kasultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.

3. Dalam hal pencalonan gubernur diikuti Sri Sultan Hamengkubuwono berpasangan dengan Sri Paku Alam.

4. Dalam hal Sri Sultan Hamengkubuwono ikut mencalonkan diri sebagai gubernur, kerabat Kasultanan dan Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur.

PENJELASAN TENTANG POIN KRUSIAL PADA RUUK DIY

Dalam dokumen RUUK DIY yang didapatkan detikcom, RUUK ini terdiri dari 12 bab dan 40 pasal. Dari 12 bab itu, yang paling disoroti oleh publik adalah Bab IV mengenai Kewenangan, Bab V mengenai Bentuk dan Susunan Pemeritahan, dan Bab VI mengenai Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

JAKARTA, KOMPAS.com — Materi mengenai tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur menjadi salah satu hal yang kontroversial. Pemerintah, dalam draf RUUK DIY yang telah diserahkan ke DPR, tetap pada konsep gubernur dipilih melalui DPRD. Adapun Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam ditempatkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Detiknews.com

Jakarta - RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diajukan pemerintah tidak akan menggusur kewenangan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam. Sultan sangat bisa dimungkinkan merangkap sebagai gubernur utama dan gubernur. Sedangkan Paku Alam bisa merangkap sebagai wakil gubernur utama dan wakil gubernur utama.


RUUK DIY ini telah diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis (16/12/2010). Rencananya DPR akan membahas RUU ini pada Januari 2011, setelah masa reses selesai.


Berdasarkan RUUK DIY versi pemerintah, Pemerintahan Provinsi DIY nantinya akan terdiri dari Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini tercantum dalam Pasal 8.


Posisi Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama merupakan satu kesatuan dan otomatis akan dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam. Sedangkan Pemerintah Provinsi akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur.


Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama memiliki wewenang yang cukup strategis. Yaitu: memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran; memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur; dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Dalam pasal 13, dijelaskan mengenai kemungkinannya Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama juga bisa menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur yang memimpin Pemerintah Provinsi DIY. Bunyi pasal 13 sebagai berikut: (1)Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur. (2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.


Gubernur Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya siap bertemu dengan Presiden SBY. Diapun lebih mengutamakan berdialog agar perbedaan-perbedaan yang ada saat ini menjadikan sebuah kompromi.

Sultan mengatakan dirinya siap bertemu dengan Presiden SBY. Namun Sultan juga menanyakan apakah Rektor UGM, Prof Sudjarwadi bisa dan siap menjadi perantara atau tidak.

Draf RUUK versi pemerintah juga mengatur mekanisme pencalonan kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman serta masyarakat umum. Calon yang berasal dari kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman serta masyarakat umum diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Untuk diketahui, draf RUUK DIY dari pemerintah berisi pemisahan jabatan antara gubernur dan gubernur Utama. Sultan diposisikan menjadi gubernur utama, namun bisa maju mencalonkan diri menjadi Gubernur bila bersedia bertarung melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD

Seluruh calon gubernur yang mendaftarkan diri melalui penyelenggaran pemilihan kepala daerah provinsi akan diserahkan kepada DPRD provinsi. Pasal 20 Ayat (2) mengatur, DPRD provinsi melakukan pemilihan terhadap calon gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah provinsi. Calon terpilih akan diajukan ke Presiden untuk disahkan sebagai gubernur (Pasal 20 Ayat 5).

Ketentuan lain yang diatur dalam draf RUUK DIY versi pemerintah adalah Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat ini ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY untuk waktu paling lama dua tahun sejak diundangkannya UU. Selesai.

HASIL MUSYAWARAH MASYARAKAT YOGYAKARTA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat mengangkat gubernur dan wakilnya dengan cara penetapan.

Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta menolak draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis kemarin. Mereka tak mau Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam yang bertahta menjadi gubernur dan wakil gubernur utama Yogyakarta.

Para pendukung keistimewaan DIY saat menghadiri sidang paripurna terbuka terkait RUUK DIY di gedung DPRD Provinsi DIY Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo

Empat hasil yang telah diputuskan sidang paripurna DPRD DIY. Pertama, mempertahankan DIY sebagai Daerah Istimewa dalam bingkai dan sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan. Ketiga, penetapan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, dilakukan dengan cara menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Keempat, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk dan menyelesaikan Undang-Undang Keistimewaan DIY dengan mendasarkan pada aspek historis, filosofis, yuridis dan sosio politis Daerah Istimewa Yogyakarta,

PENOLAKAN TERHADAP RUUK DIY

Warga DI Yogyakarta dari berbagai elemen mengikuti Sidang Rakyat di DPRD Provinsi Yogyakarta, Senin (13/12/2010). Ribuan warga mengikuti Sidang Rakyat untuk menuntut penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi DI Yogyakarta.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Youke Indra Samawi meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas keputusan yang telah diambil DPRD DIY terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Senin lalu. "Harapannya sikap ini bisa jadi dasar perbincangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY," kata Youke, saat menyampaikan aspirasi daerahnya dalam Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Jumat 17 Desember 2010.

HARAPAN WARGA MASYARAKAT DIY

Warga masyarakat berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merampungkan UU Keistimewaan DIY yang sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY, yaitu penetapan Sultan HB sebagai gubernur dan Paku Alam (PA) sebagai wakil gubernur (wagub).

Bambang Yulianto (46), tukang tambal ban yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Yogya, berharap DPR RI bersikap arif mengakomodasi aspirasi masyarakat DIY. “Keistimewaan DIY adalah melekatnya Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah. Namun dalam draf RUUK, pemerintah ngotot (mengusulkan opsi) pemilihan. Saya harap pemerintah dan DPR dalam membahas RUUK bisa berpikir jernih, memperhatikan aspirasi kami,” katanya.

Supriyono (48), warga Gondolayu Kidul Kelurahan Gowongan mengatakan, inti keistimewaan DIY adalah penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wagub. Penetapan tidak melanggar konstitusi. Karena itu ia berharap pemerintah pusat tidak ngotot memaksakan opsi pemilihan gubernur (Pilgub) DIY.

Hal serupa diungkapkan Prajoko (57), tukang becak yang biasa mangkal di sekitar Kecamatan Jetis. Baginya, model penetapan adalah harga mati. Peranan Sultan HB IX dalam melawan penjajah Belanda mempunyai andil yang cukup besar bagi Indonesia.

Pendapat senada diutarakan Sri Iriyanti (48), warga Sitisewu Sosromenduran Gedongtengen. Menurutnya, usulan pemilihan gubernur justru menimbulkan keresahan di masyarakat. “Saya ini tidak tahu apa-apa tentang politik, tapi kalau disuruh memilih penetapan adalah solusi terbaik,” tandasnya. (Basuki/Riyana)-a Apalagi ayah saya menjadi salah seorang prajurit lombok ijo jadi rasanya tidak bisa jika kalau posisi Gubernur diisi oleh orang dari luar Kraton,” tandasnya. Nenek dari 5 cucu itu mengaku bahwa keberadaan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX tidak bisa dipisahkan dari masyarakat DIY. Jasa-jasa Sultan Hamengku Buwono IX bagi masyarakat DIY dan bangsa Indonesia sangat besar. Buktinya selama dipimpin Sultan dan Paku Alam DIY selalu aman.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

SBY terlalu berpikir pada konsep demokrasi, padahal demokrasi yang sudah berjalan selama ini di mana-mana di Indonesia masih banyak kekurangan serta tidak jelas dalam penataan demokrasi sebenarnya. Sedangkan DIY yang selama ini dikenal sebagai propinsi yang rakyatnya tentram, aman, damai, sarat dengan berbagai budaya jawa yang halus di rusak. Dengan adanya gubernur selain Sultan justru memungkinkan DIY sebagai lahan perebutan kekuasaan, yang setiap orang malah akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kedudukan sebagai gubernur. Banyak terjadi jugakan di berbagai wilayah di Indonesia ini. Bahkan tidak sedikit kepala daerah yang keluar masuk penjara karena ulahnya yang tidak mencerminkan amanah rakyaknya. Lumanyan sulit menerapkan demokrasi di wilayah kita ini. Jadi sebaiknya tidak usah terlalu idealis dengan konsep karena akan jauh berbeda dengan kenyataan. Apa sih kekurangan Jogja jika dibanding dengan wilayah lain. selama ini Jogja juga selalu taat dan menghormati segala peraturan dari pemerintah pusat. Bukan pembangkang berarti juga bukan pembuat kericuhan. Apa yang sudah ada baiknya di pelihara, dihormati dan didukung terus kearah yang lebih baik. Jangan mengganti sistem yang sudah berjalan dan mengakar berabad-abad. masyarakat Yogyakarta sudah merasa nyaman dengan apa yang sudah ada.

Dari berbagai lapisan warga yogyakarta pun tidak menyetujui RUUK DIYyang di susun oleh pemerintah. Banyak terjadi penentangan. Termasuk juga Dewan Perwakilan Rakya Raerah tersebut. Mereka labih cenderung memilih penetapan di bandingkan pemilihan.Pemerintah harusnya bertindak adil. Yang namanya demokrasi adalah mendengar serta melaksanaakan apa yang di inginkan oleh rakyat, Dari, Oleh dan Untuk Rakyat. bukan untuk mengusulkan sesuatu yang membuat risih masyarakat yang akan menjalani aturan tersebut.

PERSETUJUAN PENETAPAN

Saya lebih setuju jika penggantian gubernur dan wakil gubernur, saya yakin bahwa yang akan menetapkan itu juga tidak main main dan penuh kehati hatian. Menetapkan seorang calon pemimpin itu susah, butuh pemahaman yang jeli dalam menentukannya. Daripada kita memilih, tampa mengetahui betul kualitas calon yang kita pilih, terlebih jika masyarakat sudah menjadi korban politik yang tidak sehat, seperti kolusi dan penyuapan kepada masyarakat agar memilih pasangan tertentu, ini akan berakibat buruk bagi citra demokrasi bangsa indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.inilah.com

http://www.detiknews.com

http://www.republika.co.id

http://www.kompas.com

http://www.metronews.com

http://www.kr.co.id

http://www.wartakota.co.id

Koran Harian Seputar Indonesia tertbitan tanggal 17 Desember 2010

Koran Kedaulatan Rakyat terbitan tanggal 19 Desember 2010

Median Elektronik Lainya.

your music